Blog Post
Penggunaan Timbangan sebagai Penentu Harga Suatu Barang
Penggunaan Timbangan sebagai Penentu Harga Suatu Barang
Timbangan adalah salah satu alat ukur pengukuran massa berfungsi untuk mengetahui berat atau massa sebuah benda. Di toko-toko besar, swalayan, atau pasar timbangan diperlukan untuk memudahkan penyelesaian dalam transaksi jual beli. Biasanya dalam aktivitas jual beli atau perdagangan semakin berat sebuah benda yang ditimbang akan semakin bertambah harga suatu barang tersebut. Oleh karena itu banyak orang yang menganggap semakin berat suatu benda, semakin mahal barang tersebut.
Seperti semakin berat emas, semakin mahal harga atau biaya yang dikeluarkan. Akan tetapi tidak demikian, parameter tersebut tidak berlaku apabila kualitas produk tersebut bagus dan memiliki massa yang ringan. Seperti handphone yang semakin tipis semakin mahal, atau sebotol minuman yang berasa atau soda dengan berat 140 ml yang harganya lebih mahal daripada sebotol minuman air mineral 600 ml.
Tetapi contoh tersebut berbeda konteks karena berat sebotol minuman yang berasa atau soda yang lebih ringan daripada sebotol minuman air mineral justru lebih mahal karena minuman yang berasa menggunakan komposisi atau bahan-bahan yang lebih beragam. Sehingga biaya yang dikeluarkan untuk produksi lebih mahal daripada sebotol minuman air mineral karena komposisinya jauh lebih sedikit. Berbeda dengan air minum mineral dengan berat 600 ml dengan 750 ml akan lebih mahal air minum mineral dengan berat 750 ml karena sama produknya.
Timbangan dalam kegiatan sehari-hari memang banyak digunakan sebagai parameter untuk penentu harga suatu barang. Semakin berat suatu benda akan semakin mahal harga yang harus dikeluarkan. Begitu juga dengan sebaliknya, semakin ringan berat suatu benda tersebut, semakin murah harga yang harus dikeluarkan.
Seperti ketika membeli bawang merah 1 kg akan berbeda apabila membeli bawang merah dengan 2 kg. Akan tetapi banyak pedagang yang menyalahgunakan timbangan untuk melakukan kecurangan dengan berbagai cara yang merugikan pembeli. Seperti menambah beras murni dengan sembako, menambah beban timbangan, atau memodifikasi timbangan dan masih banyak lagi.
Banyak peraturan terkait untuk menanggulagi kecurangan pedagang yang menyalahgunakan timbangan seperti UU perlindungan konsumen, juga ada UU yang secara khusus mengatur tentang timbangan. Misalnya, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, Pasal 27 ayat 1 serta pasal 30: Pasal 27 ayat 1 : Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
META
Judul : Penggunaan Timbangan sebagai Penentu Harga Suatu Barang
Deskripsi : Dalam aktivitas perdagangan, timbangan digunakan sebagai penentu harga suatu barang. Semakin berat barang tersebut, semakin mahal harga yang harus dikeluarkan. Begitupun juga sebaliknya. Akan tetapi banyak pedagang yang menyalahgunakan timbangan untuk mengambilkan keuntungan lebih. Dalam kasus tersebut ada peraturan terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut seperti UU No.2 tahun 1981.
Keyword : semakin berat barang semakin mahal barang, semakin ringan barang semakin murah barang, kecurangan pedagang menggunakan timbangan